PEMALANG – Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas pokok kepolisian yang terdapat dalam Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Kegiatan rutin Polsek Pulosari Polres Pemalang ,melaksanakan kegiatan patroli,salah satunya ke tempat pengerajin kayu di Desa Nyalembeng Kec Pulosari Kab Pemalang , Rabu (22/01/2020).
Tugas patroli dan sambang desa di lakukan untuk berkomunikasi dengan warga secara langsung, terutama kepada pemilik penggergajian kayu yang ada di Desa Nyalembeng Selain itu Aipda Nur Afandi Ka SPKT Piket siang Polsek Pulosari yang memimpin patroli mengatakan usaha menyambangi penggergajian kayu adalah sebagai upaya mencegah illegal looging .
“ Selain mengecek kelengkapan surat surat ijin kepemilikan usaha penggergajian kayu ini hal ini di lakukan untuk penertiban administrasi usaha yang ditetapkan pemerintah daerah ,bila belium lengkap saya sarankan untuk melengkapinya “Ujarnya.
Selain itu Aipda Nur Afandi juga menyampaikan agar tidak sembarangan menerima jasa penggergajian kayu.
“saya meminta agar Pemilik tempat penggergajian selektif ,jangan asal terima order saja ,jenis kayu harus di amati secara teliti ,jangan sampai menerima pekerjaan dari kayu hasil penjarahan atau pembalakan hutan”tambah Nur Afandi
Pengelola penggergajian Bapak Sugeng sangat mengapresiasi patroli yang menyambanginya.
“Terima kasih atas himbauannya pak polisi ,kebetulan yang kami potong sebagian besar hasil kebun,bila ada kayu mencurigakan akan segera laporkan ke Polsek “katanya.
Polisi Konco Masyarakat (Poncomas)