Polres Pemalang Imbau Pemilik Odong-Odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Raya

Polres Pemalang Imbau Pemilik Odong-Odong Agar Tidak Beroperasi di Jalan Raya

Bagikan

PEMALANG, Satuan Lalu lintas Polres Pemalang mengimbau pemilik kereta kelinci atau odong-odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya, Kamis (28/7/2022).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) yang lalu.

“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres.

Kepada pemilik odong-odong, Kapolres Pemalang mengatakan, personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.

Baca Juga :   Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Irigasi Setelah Laka Tunggal

Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *