Kunjungi Toko Jamu, Polsek Moga Larang Jual Miras.

Bagikan

PEMALANG – KSPK 1 Polsek Moga Polres Pemalang melaksanakan giat imbangan ops antik candi 2020 dengan sasaran miras, selain merupakan bentuk pelanggaran dan tindak pidana juga sangat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsi.

Selain itu Aiptu Winarso berikan himbauan keras untuk para pedagang jamu untuk tidak menjual miras di dalam tokonya.

“Akan kami tindak tegas jika sampai kami temukan miras di dalam tokonya dan kami sidangkan sampai di meja pengadilan untuk memberikan efek jera,” tegas Aiptu Winarso.

“Kami akan terus melakukan Kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan ditempat tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat untuk menjual ataupun mengedarkan minuman keras, dan diharapkan wilayah hukum Polsek Moga Polres Pemalang akan lebih aman dan kondusif sehingga warga masyarakat dapat menjalankan segala aktifitasnya secara aman dan nyaman,” pungkas Iptu Totok Purwantoro, S.H.

Baca Juga :   Safari Sholat Jum,at Cara Efektif Jalin Silaturahmi, Polri Dengan Tokoh Agama Setempat.

Humas Polres Pemalang
Polisi Konco Masyarakat (Poncomas)
Siap Jaga Pemalang (SIGAP)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *