Empat Kasus Tindak Kejahatan Di Wonosobo, Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Wonosobo

Empat Kasus Tindak Kejahatan Di Wonosobo, Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Wonosobo

Bagikan

WONOSOBO – Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Wonosobo.

Hal ini disampaikan Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, melalui Kasiehumas Polres Wonosobo Iptu Slamet Prihatin, dalam konfrensi Pres yang digelar di Media Center Polres Wonosobo, Selasa (24/8/21).

Hadir dalam kegiatan Tersebut, Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi, Wakapolres Wonosobo Kompol Arie Iman, Kasat Reskrim AKP M.Zazid dan Kasiehumas Iptu Slamet Prihatin.

Kasiehumas Polres Wonosobo Iptu Slamet Prihatin, mengatakan, pengungkapan empat kasus yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan ini, memang sudah di endus oleh Sat Reskrim Polres Wonosobo.

Baca Juga :   Patroli Wisata Lokal, Gunakan Masker Dalam Penyampaian

“Dengan gerak cepat sat Reskrim Polres Wonosobo, berhasil mengungkap empat kasus tindak kejahatan ini,” terang Iptu Slamet Prihatin.

Dari empat kasus yang berhasil diungkap ini, Kata Slamet, diantaranya kasus Persetubuhan atau perbuatan Cabul terhadap anak, Pencurian Dengan Pemberatan, Penipuan dan peredaran uang palsu.

“Untuk tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, pelaku kita kenakan Pasal 81 atau 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ,Pasal 363 ayat (1) ke-3 ,ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait tindak pidana penipuan, Pasal 378 KUHP, pelaku juga diancam pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan tindak pidana peredaran uang palsu, Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) jo.Pasal 26 ayat (3).

Baca Juga :   Jelang Pilkada 2020, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaanya Jaga Kamtibmas

“Untuk para pelaku peredaran UPAL, kita jerat dengan Undang Undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polda Jateng)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *