PEMALANG –
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan ilegal logging Polsek Watukumpul Polres Pemalang melaksanakan patroli dengan sasaran kawasan hutan di Desa Wisnu Kec Watukumpul Kab Pemalang pada Rabu (12/2/2020)
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio mengatakan, Di kawasan hutan tersebut sudah di pasang Banner yang berbunyi : ” Setiap orang dilarang membakar hutan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf D UU RI No. 41 tahun 1499 tentang Kehutanan jo pasal 78 ayat 4 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah) dan mudah di baca oleh masyarakat.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio mengatakan “Upaya pencegahan kebakaran harus sejak dini agar tidak terjadi kebakaran dengan cara patroli di kawasan hutan dan menghimbau kepada warga untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok di kawasan hutan, membakar lahan untuk membuka lahan baru karena dari hal-hal yang demikian bisa menyebabkan terjadinya kebakaran serta minta warga membaca himbauan tentang larangan membakar hutan yang sudah di pasang”. Sehingga peran aktif warga untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan sejak dini, juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan cara segera mematikan titik api yang masih kecil agar tidak menyebabkan kebakaran yang lebih besar.
Untuk wilayah hutan di Desa Wisnu Kec Watukumpul Kab Pemalang saat ini dilaporkan masih nihil namun Kapolsek meminta warga dan anggota Polsek Watukumpul Polres Pemalang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa tetap waspada dan terus lakukan patroli sebagai upaya pencegahan sejak dini adanya kebakaran hutan dan lahan, terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio menegaskan kepada jajaran polsek untuk meningkatkan patroli wilayah termasuk kawasan hutan/lahan mencegah terjadi karhutla dan cegah ilegal logging.
Polisi Konco Masyarakat
(PONCOMAS)