Seorang Pelaku Begal Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi

Seorang Pelaku Begal Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi

Bagikan

Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, Polres Pemalang telah mengamankan seorang tersangka berinisial K (29), yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal pada seorang wanita di jalan raya Desa Sitemu Kecamatan Taman, Pemalang.

“Tersangka adalah warga Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, ia melakukan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Kapolres Pemalang mengatakan, awalnya tersangka K mengikuti sepeda motor korban yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerjanya, Kamis (25/4/2024) malam.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menendang sepeda motor korban, hingga korban terjatuh di jalan.

“Setelah korban terjatuh, tersangka memegang tangan korban dan menyerat korban ke arah saluran air area persawahan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga :   Penutupan 27 Exit Tol di Jateng Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Kapolres Pemalang mengatakan, korban sempat berteriak minta tolong, namun korban dibekap, diancam dan dipukul wajahnya oleh tersangka.

“Pada saat itu, tersangka menanyakan tas korban, lalu mencari dan menemukan tas milik korban terjatuh di saluran air,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah mengambil tas milik korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

“Saat korban berusaha mengejar tersangka, korban bertemu dengan sejumlah warga, yang kemudian membantu korban mengejar tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian warga berhasil mengamankan tersangka, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Polres Pemalang.

“Sesampainya di TKP, kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga :   Giat Himbauan Tidak Mudik Aktif Dilaksanakan Oleh Polsek Randudongkal

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka K dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.

Humas Polres Pemalang

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *