Raup Untung Ratusan Juta Rupiah, Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Raup Untung Ratusan Juta Rupiah, Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Dibekuk Polres Pemalang

Bagikan

PEMALANG –

Polres Pemalang berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram yang dilakukan oleh tersangka IA (39) di pangkalan gas elpiji milliknya di Dusun Kebonsari Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, sabtu (18/01/2020).

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH. mengungkapkan, setiap harinya IA menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non subsidi 12 kilogram.

“Dengan perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kilogram,” jelas Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan MKK (24) yang sebelumnya diberitahu tentang proses pemindahan isi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non subsidi 12 kg.

Baca Juga :   Polres Demak Hadir Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Dalam Pelaksanaan Ibadah Paskah

“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram,” ungkapnya.

“Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos,” imbuhnya.

Setelah pengisian selesai, tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram tersebut ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli.

“Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pick up miliknya,” jelasnya.

Tersangka IA mengaku, dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga 14.250 rupiah, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga 125.000 rupiah.

Baca Juga :   Remaja Nongkrong Jadi Sasaran Patroli Anggota Polsek Taman Polres Pemalang

“Setiap harinya IA menjual 15 tabung gas 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diraup setiap harinya sebesar 705.000 rupiah,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

IA diamankan saat melakukan aksinya bersama seorang karyawan di rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas non subsidi 12 kilogram,”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf a, b dan d Jo Pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 32 (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Polsek Moga Amankan Program BST Kemensos di Kantor Pos.
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *