Polsek Watukumpul himbau kepada pengemudi agar tertib lalu lintas

Bagikan

 

PEMALANG – Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Polsek Watukumpul Polres Pemalang, lakukan sosialisasi kepada pengemudi mobil bak terbuka (Pick Up) tentang  undang-undang  Undang undang no 2 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) pada Kamis (20/2/2020) di Desa Wisnu Kec Watukumpul Kab Pemalang.

Sosialisasi tersebut menekankan agar pengemudi kendaraan bak terbuka tidak membawa penumpang orang, papar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio

Selain itu lanjut Agoeng, ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan secara total. “membawa penumpang dengan mobil bak terbuka, risiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi. Apalagi bermuatan banyak orang,†tegasnya.

Baca Juga :   Polsek Watukumpul Polres Pemalang melaksanakan pembagian masker sekaligus operasi yustisi protokol kesehatan

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio juga mengimbau kepada pengemudi untuk mengutamakan keselamatan. Perlu diketahui, pasal 47 ayat (2) Undang undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), kendaraan bermotor dikelompokan berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.

Mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan orang. Pengecualian Pasal 137 ayat (4) UULAJ. Pasal 1 angka 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan (PP Kendaraan) mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagai atau seluruhnya untuk mengangkut barang, paparnya Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio

Baca Juga :   Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Moga Patroli Malam Hari.

Kendaraan bak terbuka boleh dipergunakan, untuk kepentingan lain. Yang dimaksud kepentingan lain di sini, jelas dia, adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan sosial dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau bus, tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio

 

Polisi Konco Masyarakat

(Poncomas)

 

 

 

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *