Polres Pemalang Ungkap Pencurian Mobil Pikap

Polres Pemalang Ungkap Pencurian Mobil Pikap

Bagikan

Polres Pemalang Ungkap Pencurian Mobil Pikap

Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, SA (53) warga Doro, Kabupaten Pekalongan diringkus Polres Pemalang karena terlibat pencurian mobil pikap di Pemalang.

SA diringkus karena ikut berperan menjadi penadah mobil pikap curian tersebut. Sedangkan pelaku utama pencurian kini masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono, mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pelutan, Pemalang.

Kala itu, mobil pikap milik korban berinisial K (59) sedang diparkir di pinggir jalan KH. Samanhudi.

“Korban memarkirkan mobil pikap miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang,” kata Wakapolres Pemalang.

Ketika korban hendak salat subuh di Musala dekat rumahnya, dia mendapati mobil miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar. Namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian,” kata dia.

Baca Juga :   Wujud kedekatan dengan warga Bhabinkamtibmas sambangi warga pada Malam Hari.

Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.

“Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan.

Dia mengatakan, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pikap hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO. Keduanya sebut saja berinisial Mr X dan Mr Z.

“Awalnya, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” katanya.

Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah SA, SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.

Baca Juga :   Diisukan Anak-anak Wadas Takut Sekolah Karena Dipatroli, Ini Penjelasan Polisi dan Camat Setempat

“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” kata dia.

Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.

“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” kata dia.

Adapun besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA, menyesuaikan besaran harga yang terjual.

“Selanjutnya tersangka SA tergiur, dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X,” katanya.

Sampai saat ini Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO.

Baca Juga :   Masa Pandemi Corona, Polsek Watukumpul Berikan Himbauan Pada Masyarakat Agar Mematuhi Protokol Kesehatan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, korban K memberikan apresiasinya kepada Polres Pemalang, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pikap miliknya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus dengan cepat, seminggu setelah kejadian,” kata K.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *