PEMALANG – Unit Reskrim Polsek Petarukan Polres Pemalang akhirnya berhasil mengamankan N (31) tersangka penipuan dan penggelapan jual beli rumah fiktif di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, jumat (17/01), Kapolsek Petarukan AKP Titiek Listyowati mengungkapkan, Polsek Petarukan langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan pasca menerima laporan dari korban.
“Setelah gelar perkara, kami langsung perintahkan kepada anggota untuk melakukan penangkapan kepada tersangka,” ucap AKP Lis.
Kapolsek Petarukan menjelaskan, kejadian berawal dari obrolan korban dengan temannya di sebuah warung makan, saat itu korban bercerita dengan temannya bila dirinya sedang membutuhkan rumah.
“Mendengar obrolan korban, tersangka yang sedang berada di warung menanggapi korban dengan menawarkan sebuah rumah yang akan dijual,” jelasnya.
Mendengar tawaran tersangka, korban tertarik untuk melihat rumah yang diakui tersangka adalah miliknya.
“Setelah tawar menawar dan harga rumah disepakati, akhirnya korban membayar uang muka kepada tersangka,” ungkapnya.
Tersangka mengakui, bila dirinya sedang membutuhkan uang, sehingga mengelabui korban untuk membeli sebuah rumah kosong yang diakui sebagai rumahnya.
“Rumah yang dijual hanya akal-akalan saja untuk mengelabui korban, saya membutuhkan uang karena ingin membeli sepeda motor,” ucap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.