Polres Pemalang Amankan Dua Tersangka Pemerasan Disertai Ancaman pada Seorang Kades

Polres Pemalang Amankan Dua Tersangka Pemerasan Disertai Ancaman pada Seorang Kades

Bagikan

Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban M (52), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Taman, Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang, Senin (9/1/2023) kemarin.

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres.

Setelah proyek jalan selesai, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

Baca Juga :   Patroli Dialogis Sore Hari, Anggota Polsek Comal Sambangi Obvit Di SPBU

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, karena korban merasa terancam, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.

Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga :   Ribuan KPM Terima BLT Sekaligus Vaksinasi, Polres Pemalang Terjunkan Tim Si Sambar

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.

Humas Polres Pemalang

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *