Polisi Datangi Minimarket dan Toko Kelontong, Cek Tanggal Kadaluarsa Makanan Kemasan yang Dijual

Polisi Datangi Minimarket dan Toko Kelontong, Cek Tanggal Kadaluarsa Makanan Kemasan yang Dijual

Bagikan

Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, Jajaran Polsek Polres Pemalang secara serentak melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa makanan kemasan yang dijual di Minimarket dan Pasar Tradisional, Kamis (13/4/2023).

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan makanan kadaluarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat pada bulan ramadhan dan menjelang lebaran.

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kadaluarsa,” kata Kapolres Pemalang.

Dari pengecekan yang dilakukan, Kapolres Pemalang mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan adanya penjualan makanan yang telah kadaluarsa, baik di minimarket maupun toko kelontong yang didatangi personilnya.

“Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kadaluarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum berlaku,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga :   Bagi Masker, Warga Tidak Taat Prokes Saat di Luar

“Untuk diketahui, menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuh Kapolres Pemalang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa dengan teliti.

“Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” kata Kapolres Pemalang.

Humas Polres Pemalang

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *