Pengembangan terhadap pelaku lain, Pembawa kabur SPM KLX saat COD diperiksa intensif

Bagikan

Pemalang – Diberitakan sebelumnya bahwa korban penipuan pada saat COD dengan calon pembelinya di laman Facebook mem-posting penjualan SPM Kawasaki KLX, pelaku PNDY (DPO) menghubungi korban dan menanyakan sepeda motor sudah laku apa belum, dan di jawab korban kalau motor belum laku

Dari situ pelaku PNDY (DPO) janjian di pertigaan Desa Kalimas dengan diantar pelaku HRS als HARI ALS HERI sampai pertigaan randudongkal dilanjutkan dengan ojek, setelah bertemu dengan korban pelaku meminjam STNK dan minta ijin kepada korban untuk mencoba SPM tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali

Pelaku yang di tangkap team buser Satreskrim Polres Pemalang dan Unit idik 3 Satreskrim Polres Pemalang terus memeriksa pelaku secara intensif guna mengembangkan kepada keberadaan pelaku yang masih PNDY yang masih DPO.

Baca Juga :   Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi

“pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dan terus mengejar pelaku yang masih DPO,” tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *