Pemalang – Diberitakan sebelumnya bahwa korban penipuan pada saat COD dengan calon pembelinya di laman Facebook mem-posting penjualan SPM Kawasaki KLX, pelaku PNDY (DPO) menghubungi korban dan menanyakan sepeda motor sudah laku apa belum, dan di jawab korban kalau motor belum laku
Dari situ pelaku PNDY (DPO) janjian di pertigaan Desa Kalimas dengan diantar pelaku HRS als HARI ALS HERI sampai pertigaan randudongkal dilanjutkan dengan ojek, setelah bertemu dengan korban pelaku meminjam STNK dan minta ijin kepada korban untuk mencoba SPM tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali
Pelaku yang di tangkap team buser Satreskrim Polres Pemalang dan Unit idik 3 Satreskrim Polres Pemalang terus memeriksa pelaku secara intensif guna mengembangkan kepada keberadaan pelaku yang masih PNDY yang masih DPO.
“pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dan terus mengejar pelaku yang masih DPO,” tutup Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH.