Pemalang – Pelayanan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polres Pemalang, dalam hal ini dilaksanakan oleh Satintelkam Polres Pemalang kepada warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau keperluan karena adanya ketentuan tertentu. Seperti yang dapat dilihat, petugas Yanma SKCK Satintelkam Polres Pemalang sedang melayani pemohon yang ingin membuat SKCK. Selasa.(11/2/2020)
Terpantau pemohon SKCK hari ini berjumlah 14 Orang dengan keperluan antara lain Pengangkatan PPPK 5 Orang, melamar pekerjaan 6 Orang, melanjutkan S2 1 Orang, membuat buku laut 1 Orang, dan mendaftar Tamtama PK TNI AD 1 Orang.
Kapolres Pemalang AKBP Edy S. Sitepu, S.I.K., M.H. melalui Kasatintelkam Polres Pemalang AKP Amin Mezi S., S.H., M.H., menyampaikan bahwa, “Dalam melayani pemohon SKCK, petugas Yanma SKCK mempunyai pedoman Pelayanan prima yaitu humanis dan tidak meninggalkan S3 (senyum, sapa, salam) sehingga masyarakat yang datang merasa puas dan nyaman.”
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah), hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan melalui petugas Yanma SKCK untuk nantinya disetorkan ke Bank.
Polisi Konco Masyarakat (Poncomas)