PEMALANG – Personel Polsek Pulosari Polres Pemalang Aipda Nur afandi dan Bripka Wahyono melaksanakan patroli di Toko Jamu komplek Pasar Karangsari, untuk menghimbau dan berpesan agar tidak menjual jamu ilegal maupun minuman keras, Senin (17/02/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH melalui Kapolsek Pulosari Polres Pemalang AKP Trisno.S.Sos mengatakan “Melalui patroli sambang dan dialogis ini Petugas Patroli Polsek Pulosari Polres Pemalang menyampaikan kepada Pemilik toko bahwa keberadaan jamu ilegal yang tidak terdaftar di BPOM membahayakan masyarakat, Peredaran jamu ilegal selain merupakan bentuk pelanggaran dan tindak pidana juga sangat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsi.” Ucap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH melalui Kapolsek Pulosari Polres Pemalang AKP Trisno.S.Sos
Selain itu Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH melalui Aipda Nur Afandi juga berikan himbauan untuk para pedagang jamu untuk tidak menjual segala macam miras maupun oplosan karena hal tersebut juga melanggar Perda dan dapat dikenakan sanksi
“Akan kami tindak tegas jika sampai kami temukan miras di dalam kios dan kami sidangkan sampai di meja pengadilan untuk memberikan efek jera,” tegas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH melalui Aipda Nur Afandi
Polisi Konco Masyarakat (Poncomas)