PEMALANG – Sebagai salah satu instansi pelayanan masyarakat, Polsek Pulosari Polres Pemalang selalu siap dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit binmas Polsek Pulosari Polres Pemalang Aiptu Yuli Purwanto yang,sedang melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diruang pelayanan SKCK Polsek Pulosari Polres pemalang,Senin (10/02/2020).
Kanit binmas Polsek Puosari Polres Pemalang Aiptu Yuli Purwanto menambahkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun warna merah sebanyak 4 lembar.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH. melalui Kapolsek Pulosari polres Pemalang AKP Trisno.S.Sos mengatakan “SKCK yang diterbitkan Polsek hanya berlaku untuk keperluan persyaratan kerja swasta,melanjutkan pendidikan,sedangkan apabila keperluan untuk persyaratan PNS,Tni Polri,calon anggota dewan Kabupaten,Provinsi,Pusat,calon kepala desa,atau ingin menikah dengan TNI,Polri,pembuatan SKCK nya di tingkat Polres maupun Polda.” Ucap Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH menambahkan Bahwa”Dalam penerbitan SKCK kepada seseorang, yang bersangkutan dikenakan biaya sebesar Rp.30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan SKCK tersebut memiliki masa berlaku sampai 6 bulan dan jika dirasa perlu dapat diperpanjang lagi.” Jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, SIK., MH
Polisi Konco Masyarakat (Poncomas)