Duplikat Kunci Lalu Curi Sepeda Motor Milik Teman, AWH Diamankan Polres Pemalang

Duplikat Kunci Lalu Curi Sepeda Motor Milik Teman, AWH Diamankan Polres Pemalang

Bagikan

Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, AWH (24) warga Desa Randudongkal, Pemalang diamankan Polsek Randudongkal Polres Pemalang setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada sepeda motor milik temannya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat.

Sebelum melakukan pencurian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika handhiska Aprilaya mengatakan, awalnya tersangka meminjam sepeda motor kepada korban AG (19) yang merupakan temannya sendiri, Minggu (5/3/2023) siang.

“Setelah meminjam sepeda motor milik korban, kemudian tersangka menduplikat kunci sepeda motor tersebut,” kata Kapolres Pemalang.

Selanjutnya, pada Minggu (5/3/2023) malam, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka bersama korban dan teman-temannya sempat bertemu dan mengobrol di tempat kost hingga sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (6/3/2023) dini hari.

Baca Juga :   Tiga Polsek Jajaran Rayon 4 Gelar Patroli Singgung Malam Hari.

“Sebelum tidur di kamar kost, sebenarnya korban sempat mengunci ganda sepeda motor miliknya,”’ kata Kapolres Pemalang.

“Namun keesokan harinya, Senin (6/3/2023), korban dibangunkan oleh temannya, dan diberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir kost,” imbuh Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal, Pemalang.

“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Randudongkal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *