Tribratanews.pemalang – Dua pengedar sabu di Pemalang, SF (26) dan C (41) tak bisa berkutik saat polisi dari Polres Pemalang menangkapnya. Keduanya dibekuk di depan rumah makan di Kecamatan Ampelgading saat sedang menunggu calon pembeli. Para pelaku biasa menjadi tukang parkir di depan Rumah makan tersebut.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP EDY SURANTA SITEPU, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP I Made Restu Semadhi membenarkan penangkapan itu. Menurutnya dari tangan mereka disita 10 paket sabu dengan berat kotor 7,62 gram.
“penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dari Sat Resnarkoba Polres Pemalang, selanjutnya berhasil mengamankan Keduanya pelaku, dari tangan pelaku kedapatan membawa 10 paket sabu dengan berat kotor 7,63 gram,” katanya.
Polisi awalnya menemukan dua paket sabu dalam bungkus korek api yang disimpan pada saku celana Slamet. Sedangkan delapan paket sabu lain dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam jok motor Honda Beat R-4165-VD.
Menurut keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan cara membeli secara on line didaerah jakarta melalui jasa kiriman paket. “ Imbuh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang”.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk diperiksa lebih lanjut.
AKBP EDY SURANTA SITEPU, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP I Made Restu Semadhi menghimbau kepada Masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Pemalang untuk ikut serta memerangi peredaran gelap Narkoba sehingga pemalang terhindar dari peredaran gelap Narkoba. tutupnya. ss