Digagalkan Satpam bersama Warga, Dua Tersangka Pembobolan ATM Kini Diamankan di Polres Pemalang

Digagalkan Satpam bersama Warga, Dua Tersangka Pembobolan ATM Kini Diamankan di Polres Pemalang

Bagikan

Polres Pemalang – Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id, Aksi pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang berhasil digagalkan, Satpam bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, Senin (30/1/2023).

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), usai menerima laporan dari masyarakat, Minggu (29/1/2023) pagi.

“Sesampainya di TKP, kami mendapati 2 orang pelaku yang sudah diamankan satpam bersama warga di sekitar Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka yang diamankan, Kapolres Pemalang mengatakan, ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

Baca Juga :   TNI-Polri Bersama Masyarakat Desa Surajaya Lakukan Penghijauan

“Awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023),” kata Kapolres Pemalang.

Pada Sabtu (28/1/2023) pagi, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.

“Keempat pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar,” kata Kapolres Pemalang.

“Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM,” imbuh Kapolres Pemalang.

Sabtu (28/1/2023) sore, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku melanjutnya aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.

Baca Juga :   WALHI Dukung Program Polda Jateng Mageri Segoro Berlanjut

“Setelah nasabah melakukan penarikan uang di ATM tersebut, kartu ATM tidak dapat keluar,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, para pelaku melakukan aksinya setelah nasabah tersebut pergi meninggalkan ATM.

“Para pelaku mengambil kartu ATM milik nasabah yang tertinggal dengan membuka laci ATM, lalu mencoba pin secara acak hingga berhasil membuka rekening nasabah dan mengambil uang sebesar 9 juta rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, Kapolres Pemalang mengatakan, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga :   Patroli Dialogis Polsek Moga Imbau Warga Patuhi 5 M

Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres Pemalang.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *