Pemalang –
Berbagai cara dilakukan untuk meraih keuntungan pedagang yang nakal untuk meraih keuntungan. Tidak peduli dengan barang dagangannya yang sudah kadaluarsa tetap dijual kepada konsumen meskipun penjual sudah tahu apabila makanan kadaluarsa sangat berbahaya apabila dikomsumsi.
Untuk mencegah hal itu, Polsek Watukumpul Polres Pemalang melaksanakan monitoring ke berbagai toko sembako yang berada di komplek pasar Majakerta Watukumpul yangm wilayah hukum Polsek Watukumpul Polres Pemalang, Senin (17/2/2020) pagi.
“Tidak kami temukan makanan kadaluarsa. Kami himbau pemilik toko dan pedagang agar selalu memperhatikan masa kadaluarsa setiap produk makanan atau minuman yang di jualnya,” terang Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Menjual bahan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa juga merupakan tindakan yang melanggar Undang undang pangan, tegas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
“Hal ini kami lakukan untuk antisipasi beredarnya makanan kedaluarsa saat hari pasaran. Biasanya pembeli tidak mengecek tanggal kadaluarsa, namun banyak oknum yang memanfaatkan momentum keramaian Pasar untuk menjual produk makanan kedaluarsa. Jika kami temukan akan kami tindak sesuai undang undang yang berlaku,” pungkas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio, juga menyampaikan “Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan agar tidak ada penimbunan bahan pokok (sembako) serta penjual yang nakal dengan menaikkan harga yang tidak wajar serta tidak ada yang menjual barang barang yang sudah kedaluwarsa kepada masyarakat”.
Polisi Konco Masyarakat
(Poncomas)